Pasal 23 KUHP - Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Pasal 23 KUHP

Orang yang dijatuhi pidana kurungan, dengan biaya sendiri boleh sekedar meringankan nasibnya menurut aturan-aturan yang akan ditetapkan dengan undang-undang.

Tags:
Konsultasi Hukum via WhatsApp