Pasal 24 KUHP - Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Pasal 24 KUHP
Orang yang dijatuhi pidana penjara atau pidana kurungan boleh diwajibkan bekerja di dalam atau di luar tembok tempat orang-orang terpidana.
→
Adek Wahyudin,S.H.
Advocates and Legal Consultants