Pasal 25 KUHP - Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Pasal 25 KUHP

Yang tidak boleh diserahi pekerjaan di luar tembok tempat tersebut ialah:

  1. Orang-orang yang di jatuhi pidana penjara seumur hidup;
  2. Para wanita;
  3. Orang-orang yang menurut pemeriksaan dokter tidak boleh menjalankan pekerjaan demikian.
Tags:
Konsultasi Hukum via WhatsApp