Pasal 238 KUHP - Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Pasal 238 KUHP
Barang siapa tanpa persetujuan Presiden mengajak masuk seorang menjadi tentara negara asing, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling hanyak empat ribu lima ratus rupiah.
→