Pasal 239 KUHP - Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Pasal 239 KUHP

Barang siapa tanpa persetujuan Presiden mengajak seorang warga negara Indonesia bekerja di luar Indonesia atau untuk mempertunjukkan di luar Indonesia cara sewajarnya kehidupan rakyat Indonesia. diancam dengan pidana penjara paling lama enam hulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Tags:
Konsultasi Hukum via WhatsApp