Pasal 252 KUHP - Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Pasal 252 KUHP
Dalam hal pemidanaan berdasarkan salah satu kejahatan yang diterangkan dalam pasal 244 - 247, maka hak-hak sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 No. 1 - 4 dapat dicabut.
→
Adek Wahyudin,S.H.
Advocates and Legal Consultants