Pasal 252 KUHP - Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Pasal 252 KUHP

Dalam hal pemidanaan berdasarkan salah satu kejahatan yang diterangkan dalam pasal 244 - 247, maka hak-hak sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 No. 1 - 4 dapat dicabut.

Tags:
Konsultasi Hukum via WhatsApp