Pasal 253 KUHP - Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Pasal 253 KUHP

Diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun:

  1. barang siapa meniru atau memalsu meterai yang dikeluarkan oleh Pemerintah Indonesia, atau jika diperlukan tanda-tangan untuk sahnya meterai itu, barang siapa meniru atau memalsu tanda-tangan, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai meterai itu sebagai meterai yang asli dan tidak dipalsu atau yang sah;
  2. barang siapa dengan maksud yang sama, membikin meterai tersebut dengan menggunakan cap yang asli secara melawan hukum.
Tags:
Konsultasi Hukum via WhatsApp