Pasal 343 KUHP - Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Pasal 343 KUHP

Kejahatan yang diterangkan dalam pasal 341 dan 342 dipandang bagi orang lain yang turut serta melakukan, sebagai pembunuhan atau pembunuhan anak dengan rencana.

Tags:
Konsultasi Hukum via WhatsApp