Pasal 343 KUHP - Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Pasal 343 KUHP
Kejahatan yang diterangkan dalam pasal 341 dan 342 dipandang bagi orang lain yang turut serta melakukan, sebagai pembunuhan atau pembunuhan anak dengan rencana.
→
Adek Wahyudin,S.H.
Advocates and Legal Consultants