Pasal 344 KUHP - Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Pasal 344 KUHP

Barang siapa merampas nyawa orang lain atas permintaan orang itu sendiri yang jelas dinyatakan dengan kesungguhan hati, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.

Tags:
Konsultasi Hukum via WhatsApp