Pasal 43 KUHP - Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Pasal 43 KHUP

Apabila hakim memerintahkan supaya putusan diumumkan berdasarkan kitab undangundang ini atau aturan-aturan umum lainnya, maka ia harus menetapkan pula bagaimana cara melaksanakan perintah itu atas biaya terpidana.

Tags:
Konsultasi Hukum via WhatsApp