Pasal 42 KUHP - Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Pasal 42 KUHP
Segala biaya untuk pidana penjara dan pidana kurungan dipikul oleh negara, dan segala pendapatan dari pidana denda dan perampasan menjadi milik negara.
→
Adek Wahyudin,S.H.
Advocates and Legal Consultants