Pasal 42 KUHP - Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Pasal 42 KUHP

Segala biaya untuk pidana penjara dan pidana kurungan dipikul oleh negara, dan segala pendapatan dari pidana denda dan perampasan menjadi milik negara.

Tags:
Konsultasi Hukum via WhatsApp