Pasal 447 KUHP - Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Pasal 447
Barang siapa dengan sengaja menyerahkan sebuah kapal Indonesia dalam kekuasaan bajak laut, bajak tepi laut, bajak pantai, dan bajak sungai, diancam:
- dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun. jika ia adalah nakoda kapal itu;
- dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, dalam hal-hal lain.
→