Pasal 448 KUHP - Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Pasal 448
Seorang penumpang kapal Indonesia yang merampas kekuasaav atas kapal secara melawan hukum, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
→
Adek Wahyudin,S.H.
Advocates and Legal Consultants