Pasal 449 KUHP - Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Pasal 449

Seorang nakoda sebuah hapal Indonesia yang menarik kapal dari pemiliknya atau dari pengusahanya dan memakainya untul keuntungan sendiri, diancam dengan pidana penjara paling lama delapan tahun enam bulan.

Tags:
Konsultasi Hukum via WhatsApp