Pasal 450 KUHP - Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Pasal 450

Seorang warga negara Indonesia yang tanpa izin Pemerintah Indonesia menerima surat, bajak, maupun menerima atau men jalankan pekerjaan sebagai nakoda sebuah kapal, padahal diketahui bahwa kapal itu diperuntukkan atau digunakan untuk pelayaran pembajakan tanpa izin Pemerintah Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lima tahun.

Tags:
Konsultasi Hukum via WhatsApp