Pasal 461 KUHP - Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Pasal 461
Barang siapa di atas kapal Indonesia menghasut supaya mem berontak, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun
Barang siapa di atas kapal Indonesia menghasut supaya mem berontak, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun