Pasal 462 KUHP - Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Pasal 462
Penolakan kerja oleh dua orang anak buah kapal Indonesia atau lebih yang dilakukan bersekutu atau akibat permufakatan jahat diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.
→