Adek Wahyudin,S.H. Advocates and Legal Consultants
Pasal 542 Ditiadakan berdasarkan Undang-undang No. 7 Tahun 1974.
Kitab Undang- Undang Hukum Pidana atau KUHP merupakan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perbuatan pidana secara materiel di Indonesia.