Adek Wahyudin,S.H. Advocates and Legal Consultants
Pasal 543 Ditiadakan berdasarkan S.23 - 277, 352.
Kitab Undang- Undang Hukum Pidana atau KUHP merupakan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perbuatan pidana secara materiel di Indonesia.