Pasal 550 KUHP - Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Pasal 550

Barang siapa tanpa wenang berjalan atau berkendaraan di tanah yang sudah ditaburi, ditugali atau ditanami, diancam dengan pidana denda paling banyak dua ratus dua puluh lima rupiah.

Tags:
Konsultasi Hukum via WhatsApp