Pasal 551 KUHP - Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Pasal 551
Barang siapa tanpa wenang, berjalan atau berkendaraan di atas tanah yang oleh pemiliknya dengan cara jelas dilarang memasukinya, diancam dengan pidana denda paling banyak dua ratus dua puluh lima rupiah.
→