Pasal 551 KUHP - Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Pasal 551

Barang siapa tanpa wenang, berjalan atau berkendaraan di atas tanah yang oleh pemiliknya dengan cara jelas dilarang memasukinya, diancam dengan pidana denda paling banyak dua ratus dua puluh lima rupiah.

Tags:
Konsultasi Hukum via WhatsApp