Pasal 552 KUHP - Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Pasal 552
Seorang pejabat yang berwenang mengeluarkan salinan atau petikan putusan pengadilan, jika mengeluarkan salinan atau petikan demikian itu sebelum putusan ditandatangani sebagaimana mest
→
Adek Wahyudin,S.H.
Advocates and Legal Consultants