Pasal 552 KUHP - Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Pasal 552

Seorang pejabat yang berwenang mengeluarkan salinan atau petikan putusan pengadilan, jika mengeluarkan salinan atau petikan demikian itu sebelum putusan ditandatangani sebagaimana mest

Tags:
Konsultasi Hukum via WhatsApp