Pasal 56 KUHP - Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Pasal 56 KUHP
Dipidana sebagai pembantu kejahatan:
- mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan;
- mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau ke- terangan untuk melakukan kejahatan.
→