Pasal 564 KUHP - Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Pasal 564

Seorang nakoda atau anak buah yang tidak memperhatikan ketentuan undang-undang untuk mencegah tabrakan disebabkan karena kapalnya melanggar atau terdampar, diancam dengan pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Tags:
Konsultasi Hukum via WhatsApp