Pasal 565 KUHP - Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Pasal 565
Barang siapa tanpa wewenang menggunakan suatu tanda pengenal walaupun dengan sedikit perubahan, menurut ketentuan undang-undang yang hanya boleh dipakai oleh kapal-kapal rumah sakit, sekoci-sekoci kapal-kapal yang demikian, maupun perahuperahu yang digunakan untuk pekerjaan merawat orang sakit, diancam dengan pidana kurungan paling