Pasal 75 KUHP - Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Pasal 75 KUHP
Orang yang mengajukan pengaduan, berhak menarik kembali dalam waktu tiga bulan setelah pengaduan diajukan.
Orang yang mengajukan pengaduan, berhak menarik kembali dalam waktu tiga bulan setelah pengaduan diajukan.