Proses Laporan Polisi
Laporan Polisi Sebelum masuk ke pertanyaan Anda, ada baiknya kami akan mengenalkan terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan laporan. Definisi laporan dapat kita lihat di dalam Pasal 1 angka 24 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”),
yaitu: Laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seorang karena hak atau kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana.
bila di kita liat dari pernjelasan di atas laporan kepolisian itu merukan tindakan kita, yang sedang menjadi korban dari tindak pidana. tidak hanya sebagai korban tindak pidana, anda sebagai orang yang melihat terjadinya tidak pidanapun bisa untuk melakukan laporan.
Cara Melaporkan Tindak Pidana kepada Polisi Selanjutnya, ke mana kita melapor? Begini prosedurnya:
- Anda dapat langsung datang ke kantor Kepolisian yang terdekat pada lokasi peristiwa pidana tersebut terjadi.
Adapun daerah hukum kepolisian berdasarkan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2007 tentang Daerah Hukum Kepolisian Negara Republik Indonesia (“PP 23/2007”) meliputi :
- Daerah hukum kepolisian Markas Besar (MABES) POLRI untuk wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- Daerah hukum kepolisian Daerah (POLDA) untuk wilayah provinsi;
- Daerah hukum kepolisian Resort (POLRES) untuk wilayah kabupaten/kota;
- Daerah hukum kepolisian Sektor (POLSEK) untuk wilayah kecamatan.
sebenarnya cukup mudah untuk membuat laporan kepolisian, akan tetapi bagi kamu yang bukan praktisi hukum atau tidak memiliki pengetahuan hukum suka salah untuk membuat laporan, kadang salah tempat untuk melapor bahkan hal yang di laporkanpun kadang salah yaitu banyak dimana masyarakat yang menyangka tidakan atau masalah perdata malah lapor ke pihak kepolisian.
maka perlu di garis bawahi bahwa untuk membuat laporan itu harus tepat dan benar, dalam artian anda harus benar melaporkan itu di tempat kejadian dan anda sebagai yang ingin melapor harus tau, yang di laporkan itu pristiwa pidana atau perdata.
bagi anda tang kebingungan untuk membuat Laporan polisi bisa konsultasi kepada kami agar tidankan laporan tidak salah alamat dan yang di laporkan itu benar-benar tindak pidana .