Pasal 378 KUHP maksimal penjara 4 tahun

KANTORHUKUM.NET Sebagai kantor hukum, advokat dan / atau pengacara di Indonesia pada umumnya, kantor hukum juga melayani penanganan kasus pidana umum sebagaimana tercantum dalam KUHP dan masalah hukum lainnya seperti kantor pengacara lainnya. Dalam penanganan kasus yang diduga ada tindak pidana / pelanggaran hukum pidana, sebelum perkara tersebut dilaporkan ke Kepolisian atau aparat penegak hukum lainnya, kami biasanya akan mengusahakan  penanganan secara nonlitigasi dan kekeluargaan.

Apakah kamu saat ini sedang terjerat kasus penipuan ??

jika benar demikian, kamu sedang beradi di tempat yang benar, penipuana asarnya ada di dalam pasal 378 KUHP dalam artian penipuan juga bisa mengakibatkan kamu sebagai pelaku bisa di jerat hukuman penjara.

Pasal 378 KUHP merumuskan sebagai berikut :

 “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun dengan rangkaian kebohongan menggerakkan orang lain untuk menyerahkan sesuatu benda kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.”

dalam pasal tersebut telah bisa di simpulakan bahwa penipuan merupakan tindakan pidana dan ancaman pidana paling berat 4 tahun penjara. nah saat ini juga banyak yang marak melakukan penipuan yang dilakukan di media social seperti pada jual beli online. pabila penipuan dilakukan secara online. dapat digunakan untuk menjerat pelaku penipuan jual beli online, maka bergantung pada pihak penegak hukum untuk menentukan kapan harus menggunakan Pasal 378 KUHP dan kapan harus menggunakan ketentuan-ketentuan dalam Pasal 28 ayat (1) UU ITE

Bagi Anda yang sedang mengalami atau terkena kasus pidana umum seperti tersebut diatas, baik sebagai pelapor, saksi, korban ataupun Tersangka, bisa konsultasi..

Konsultasi Hukum Online

Konsultasi hukum ,kami juga membuka layanan konsultasi Hukum seperti nasehat- nasehat dan pendapat hukum terhadap suatu tindakan / perbuatan hukum yang akan dan yang telah dilakukan oleh kliennya. Tindakan dan perbuatan hukum yang dimaksudkan adalah diluar pengadilan (non litigation), saya adek wahyudin,SH menerima layanan konsultasi hukum  untuk anda yang sedang memiliki permasalah hukum, kami juga sebagai pengacara saya memiliki pengalaman penyelesaikan permasalahan hukum baik bidang pidana maupun perdata, maka itu Selain Konsultasi hukum kami juga menerima layanan penangan kasus hukum yang sedang anda hadapi, baik itu sedang dalam kepolisian , kejaksaan dan pengadilan.

Konsultasi Hukum Online

kami berharap dengan adanya layanan ini dapat membuat anda lebih mudah mendapatkan layanan konsultasi lebih mudah maka untuk kamu yang benar-benar membutuhkan layanan konsultasi hukum bisa langsung konsultasikan masalah sekarang juga!


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *