Pengacara kasus Narkoba Jawa Barat

Pengacara kasus narkoba , advokat atau kuasa hukum adalah profesi memberikan jasa hukum Dalam praktik pengacara dikenal juga dengan istilah Konsultan Hukum. Dapat berarti seseorang yang melakukan atau memberikan nasihat (advis) dan pembelaan “mewakili” bagi orang lain yang berhubungan (klien) dengan penyelesaian suatu kasus hukum. Advokat dalam menjalankan profesinya tunduk pada etika profesi.

KantorHukum.net Adek Wahyudin,S.H & Rekan saat ini merupakan kantor pengacara telah berkembang menjadi salah satu penyedia jasa hukum dan telah mendapat kepercayaan klien, baik individu, perusahaan maupun instansi pemerintah. Kepercayaan dan kesungguhan telah menjadi ciri khas kami dalam menangani setiap persoalan hukum yang dihadapi oleh masyarakat, dimana kepentingan klien menjadi tujuan utama layanan kami sebagai pengacara yang profesional.

Kami jugaa salah satu kantor hukum, advokat dan kantor pengacara kasus narkoba yang menangani berbagai macam kasus hukum di wilayah Indonesia. Sebagai pengacara kasus pidana kami telah banyak menangani kasus-kasus hukum pidana di wilayah Indonesia.

Adek Wahyudin,S.H & Rekan juga menangani berbagai macam kasus hukum lainnya seperti kasus pidana / kriminal, korupsi, tindak pidana oleh militer, perdata, hutang – piutang, penyalahgunaan narkoba, sengketa waris, perkawinan, pengesahan nikah siri, perceraian, Kekerasan Dalam Rumah Tangga ( KDRT), adopsi anak, jual-beli tanah, sengketa Tata Usaha Negara ( Sengketa TUN ), kasus perusahaan, sengketa bisnis, penanganan piutang perusahaan, kasus lembaga keuangan & lembaga pembiayaan (Finance), kasus perpajakan, kewarganegaraan & imigrasi, kasus kepegawaian, malpraktik kedokteran, kasus Ketenagakerjaan / perburuhan, perselisihan hubungan inustrial ( PHI ), kasus perbankan, Export Import, penanganan kredit macet, eksekusi hak tanggungan & fidusia, merger, akuisisi & konsolidasi perusahaan, klaim asuransi, Hak Atas Kekayaan Intelektual ( HAKI), paten, merek, hak cipta, pembuatan legal opinion, pembuatan dan analisa perjanjian / kontrak, waralaba / frachise,  dan lain-lain.

Dalam penanganan perkara – perkara / kasus hukum yang dipercayakan kepada kami oleh klien, kantor hukum Adek Wahyudin,S.H & Rekan akan mengutamakan proses penyelesaian perkara secara non litigasi dengan melakukan pembuatan dan pengiriman surat somasi, melakukan negosiasi dan mediasi dengan pihak lawan dan pihak – pihak terkait dengan perkara / kasus hukum.

Kualitas dan perhatian terhadap kebutuhan klien merupakan dasar kami dalam memberikan layanan kami. Memahami masalah yang dihadapi klien, profesional dalam penanganan, dan selalu berlandaskan pada hukum yang berlaku adalah keharusan bagi kami. Dalam menangani masalah-masalah hukum yang dihadapi klien, tim kami selalu melakukannya dengan kesungguhan dan perhatian penuh sehingga penanganannya lebih optimal dan efektif.

Sebagai institusi yang bergerak dilayanan jasa hukum, kami percaya bahwa setiap masalah memiliki solusi terbaik. Dalam rangka mencapai solusi terbaik, kami bekerja secara tim, terdiri dari beberapa advokat yang masing-masing memiliki keahlian sesuai disiplin ilmu yang telah diraih. Penanganan selalu dilakukan secara terpadu dan selalu dikoordinasikan
dengan klien, sehingga klien akan dapat mengetahui proses penanganannya secara utuh. Pendekatan ini memungkinkan kami untuk menjaga standar kualitas dan dapat lebih cepat merespon keinginan klien. Dengan metode ini, maka permasalahan hukum dapat ditangani secara komprehensif dari berbagai aspek hukum yang lebih luas dengan akurat, cepat dan tepat.

Hal inilah yang menjadi kunci kesuksesan bagi Kantor Hukum Adek Wahyudin,S.H & Rekan untuk menciptakan kedekatan hubungan dengan para klien serta untuk melakukan pendekatan pengembangan yang kreatif agar dapat memenuhi setiap kebutuhan masing-masing klien dengan menyediakan legal advise baik secara tertulis maupun tidak tertulis kapanpun dan dimanapun klien butuhkan yang berhubungan dengan proses hukum. Kami berkomitmen untuk melandasi pelayanan kami berdasarkan kepentingan serta kebutuhan klien. Dan kami berusaha untuk mengerti permasalahan klien, kebutuhan klien serta kepentingan klien dengan berusaha untuk tidak hanya memberikan solusi terbaik tetapi juga memberikan solusi yang cepat terhadap setiap permasalahan hukum. Hal ini dimaksudkan agar para klien kami merasa puas, menjamin kesetiaan para klien lama untuk tetap menggunakan jasa kami serta mandatangkan klien baru.

Kebanyakan klien kami memang berasal dari kalangan bisnis, baik korporat internasional maupun domestik. Namun kami tidak mamandang siapa yang datang kepada kami, apakah perusahaan besar atau perusahaan kecil, atau bahkan individu sekalipun, sebab komitmen kami adalah semua klien adalah sama dan yang kami perhatikan adalah bagaimana kami dapat melayani dengan baik serta memberikan pemecahan hukumnya.