Pengacara, Konsultasi Hukum Hutang Piutang

konsultasi hukum hutang piutang

apa kamu sedang ingin konsultasi hukum hutang piutang untuk permasalahan hutang yang sedang di hadapi selama ini sulit untuk di selesaikan dan malah semakin hari semakin rumit untuk di selesaikan, apa lagi bagi anda yang meminjamkan uang kepada orang lain tapi orang tersebut tidak memiliki itikad baik, tentu itu akan menjadi beban pada pikiran anda.

nah, kami di sini sebagai pengacara menerima konsultasi permasalahan hutang piutang sehingga anda dapat menagih hutang tersebut dengan cara yang benar dan tepat

kantorhukum.net menerima permasalah hukum dengan masalah berdasar dari hutang-piutang seperti kita ketahui Utang adalah sesuatu yang dipinjam baik berupa uang maupun benda. Seseorang atau badan usaha yang meminjam disebut debitur. Entitas yang memberikan utang disebut kreditur.

konsultasi hukum hutang piutang

Perjanjian Utang Piutang

Pertama-tama perlu saya jelaskan bahwa perjanjian adalah suatu perbuatan hukum perdata yang diatur dalam Pasal 1313 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”) terjemahan Prof. Subekti, yang didefinisikan sebagai berikut:

“Suatu perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih.”

Secara khusus, mengenai perjanjian utang-piutang sebagai perbuatan pinjam-meminjam diatur dalam Pasal 1754 KUH Perdata.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 1320 KUH Perdata, ada empat syarat (kumulatif) yang diperlukan agar suatu perjanjian dapat dikatakan sah secara hukum, yaitu:

  1. Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya.
  2. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan.
  3. Suatu hal tertentu.
  4. Suatu sebab yang halal.

kantorhukum.net adalah website yang di dirikan oleh pengacara bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum pada pencari keadilan sehingga kami kantor hukum dapat memberikan manfaat untuk masyarakat lebih luas untuk konsultasi,khususnya Konsultan hukum hutang piutang  kita merupakan orang yang bertindak memberikan nasehat dan/atau melaksanakan tugas non-litigasi.

Bagaimana supaya permasalahan hutang selesai?

bagai kamu yang ingin konsultasi mengenai permasalahan yang sedang di hadapi bisa hubungi kami melalu whatsapp atau telepon sudah tersedia di halawan website kita guna memberikan akses yang mudah bagi anda pencari keadilan di indonesia. sehingga dengan adanya layanan konsultasi hukum online mengenai somasi dapat memberikan wawasan atau pengetahuan bagi anda yang sedang kebingungan atas surat somasi yang di terima dari perorangan atau dari pengacara atau pengacara.

unuk konsultasi bisa hubungi nomor 0812-2020-1278 bisa di gunakan untuk telepon atau whatsapp