PENGACARA SPESIALIS KEPAILITAN DAN PENUNDAAN PEMBAYARAN UTANG TERBAIK DI INDONESIA
Apa Kamu sedang mendari Pengacara bidang kepailitan ?
Apa kamu sedang mencari pengacara Untuk Penundaan Pembayaran Utang Untuk Pribadi Atau perusahaan ?
Apa kamu memiliki usaha kini sedang terjerat hutang ?
Bila benar demikian anda berada di tempat yang benar, kami pengacara / advokat menangani permasalahan PKPU atau kepailitan.
Hukum Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Hutang belum banyak diketahui oleh kalangan pebisnis maupun seorang Lawyer, Advokat, Penasehat Hukum. Meskipun pengaturan tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Hutang telah diatur sejak tahun 2004 melalui Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Hutang, akan tetapi masih banyak mainset berfikir para kalangan pebisnis maupun ahli dan praktisi hukum masih saja berfikir dengan cara-cara lama, yakni berfikir bahwa apabila terjadi problematika dibidang hukum Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Hutang, masih saja dikaitkan dengan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) maupun Wanprestasi, padahal sesungguhnya atas hal yang dialami maupun yang ditanganinya merupakan ruang lingkup dari Hukum Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Hutang. Sehingga pada akhirnya tidak jarang baik secara Kompetensi dan fokus penyelesaiannya tidak mendapatkan keadilan sesuai dengan yang diharapkan. Untuk itu sangat diperlukan Advokat, Pengacara Konsultan Hukum yang ahli dan berpengalaman dibidang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Hutang.
Pada dasarnya tidak ada keinginan bagi pihak manapun atas usaha yang telah dibangun dan dirintisnya dengan susah payah pada akhirnya harus mengalami hal yang sangat dramatis dan banyak dihindari oleh kalangan pengusaha, pebisnis maupun entrepreneur yakni hal yang dikenal dengan Pailit, apalagi hal tersebut melalui putusan Pengadilan Niaga yang berkekuatan hukum tetap (inkracht). Tentu bagi siapapun akan sangat menghindari hal tersebut di era ketatnya persaingan bisnis yang semakin komplek. Tidak hanya itu, hal sangat berkaitan, bersinggungan dan sangat berkaitan adalah Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang merupakan cikal bakal adanya Pailitnya sebuah Perusahaan ataupun Korporasi. Keduanya merupakan hal tidak dapat terhindarkan dalam perjalanan bisnis seseorang maupun kelompok orang, yang mana pada kenyataannya bisnis tidak selalu berkembang dengan baik, seringkali terdapat kendala-kendala baik yang telah diprediksi sebelumnya maupun yang seketika terjadi dengan atau tanpa adanya analisa sebelumnya, yang mengakibatkan adanya kerugian sehingga pada akhirnya kata-kata Pailit yang sebelumnya sangat dihindari justeru secara kebetulan benar-benar terjadi.
PENGACARA/ADVOKAT/KONSULTAN HUKUM DI BIDANG KEPAILITAN DAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG
Dewasa ini tidak banyak yang mengetahui dan mengikuti perkembangan dibidang Hukum Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Hutang, karena itu kami berfokus untuk memposisikan diri untuk menjadi ahli di bidang PKPU atau kepailitan.
Kantor Advokat/Pengacara/Konsultan kantorHukum.Net merupakan kantor hukum yang memiliki kuafikasi dan keahlian dibidang Hukum Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Hutang. Dengan didukung oleh tim yang handal dibidang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Hutang.
Maka bagi anda yang kini sedang terjerat permasalahan keuangan di perusahaan bisa langsung hubungi kami untuk konsultasikan kepada kami.