kasus pencemaran nama baik

cara melaporkan pencemaran nama baik ke polisi

cara melaporkan pencemaran nama baik ke polisi

bagaimana cara melaporkan pencemaran nama baik ke polisi ? apa kamu sedang memiliki permasalahan hukum atas pencemaran nama baik anda dan ingin membuat laporan ke polisi ? apa kamu merasa menjadi korban tidak pidana dan merasa ingin membuat laporan ? apa kamu bingung untuk membuat laporan atas tidakan hukum yang sedang di alami ?

Pencemaran Nama Baik
Pencemaran nama baik ( defamation) adalah perbuatan yang dilarang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) dan/atau Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU 19/2016”) .
Dalam KUHP, pencemaran nama baik baik tersebar pada beberapa pasal, yakni:
  1. Pencemaran secara lisan ( Pasal 310 ayat (1) KUHP );
  2. Pencemaran secara tertulis ( Pasal 310 ayat (2) KUHP );
  3. Fitnah ( Pasal 311 KUHP );
  4. Penghinaan ringan ( 315 KUHP );
  5. Pengaduan palsu/fitnah ( 317 KUHP );
  6. Persangkaan palsu ( 318 KUHP );
  7. Penghinaan kepada orang yang sudah mati ( Pasal 320-321 KUHP ).
Adapun pencemaran nama baik melalui media elektronik diatur dalam P asal 27 ayat (3) UU ITE , yang melarang:
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

Cara Melaporkan Tindak Pidana kepada Polisi

Selanjutnya, ke mana kita melapor? Begini prosedurnya:

  1. Anda dapat langsung datang ke kantor Kepolisian yang terdekat pada lokasi peristiwa pidana tersebut terjadi.

Adapun daerah hukum kepolisian berdasarkan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2007 tentang Daerah Hukum Kepolisian Negara Republik Indonesia (“PP 23/2007”) meliputi :

  1. Daerah hukum kepolisian Markas Besar (MABES) POLRI untuk wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  2. Daerah hukum kepolisian Daerah (POLDA) untuk wilayah provinsi;
  3. Daerah hukum kepolisian Resort (POLRES) untuk wilayah kabupaten/kota;
  4. Daerah hukum kepolisian Sektor (POLSEK) untuk wilayah kecamatan.

Konsultasi cara melaporkan pencemaran nama baik ke polisi

Bagi kamu ingin konsultasi lebih dalam bisa hubungi kami melalui telepon atau whatsapps , kami adalah pengacara atau advokat menangi kasus pidana dan perdata, konsultasi hukum online sekarang juga!!