cara melaporkan pencemaran nama baik ke polisi

cara melaporkan pencemaran nama baik ke polisi

bagaimana cara melaporkan pencemaran nama baik ke polisi ? apa kamu sedang memiliki permasalahan hukum atas pencemaran nama baik anda dan ingin membuat laporan ke polisi ? apa kamu merasa menjadi korban tidak pidana dan merasa ingin membuat laporan ? apa kamu bingung untuk membuat laporan atas tidakan hukum yang sedang di alami ?

Pencemaran Nama Baik
Pencemaran nama baik (defamation) adalah perbuatan yang dilarang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) dan/atau Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU 19/2016”).
 
Dalam KUHP, pencemaran nama baik baik tersebar pada beberapa pasal, yakni:
  1. Pencemaran secara lisan (Pasal 310 ayat (1) KUHP);
  2. Pencemaran secara tertulis (Pasal 310 ayat (2) KUHP);
  3. Fitnah (Pasal 311 KUHP);
  4. Penghinaan ringan (315 KUHP);
  5. Pengaduan palsu/fitnah (317 KUHP);
  6. Persangkaan palsu (318 KUHP);
  7. Penghinaan kepada orang yang sudah mati (Pasal 320-321 KUHP).
 
Adapun pencemaran nama baik melalui media elektronik diatur dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE, yang melarang:
 
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
 

Cara Melaporkan Tindak Pidana kepada Polisi

Selanjutnya, ke mana kita melapor? Begini prosedurnya:

  1. Anda dapat langsung datang ke kantor Kepolisian yang terdekat pada lokasi peristiwa pidana tersebut terjadi.

Adapun daerah hukum kepolisian berdasarkan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2007 tentang Daerah Hukum Kepolisian Negara Republik Indonesia (“PP 23/2007”) meliputi :

  1. Daerah hukum kepolisian Markas Besar (MABES) POLRI untuk wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  2. Daerah hukum kepolisian Daerah (POLDA) untuk wilayah provinsi;
  3. Daerah hukum kepolisian Resort (POLRES) untuk wilayah kabupaten/kota;
  4. Daerah hukum kepolisian Sektor (POLSEK) untuk wilayah kecamatan.

Konsultasi cara melaporkan pencemaran nama baik ke polisi

Bagi kamu ingin konsultasi lebih dalam bisa hubungi kami melalui telepon atau whatsapps, kami adalah pengacara atau advokat menangi kasus pidana dan perdata, konsultasi hukum online sekarang juga!!