cara melaporkan pencemaran nama baik ke polisi
bagaimana cara melaporkan pencemaran nama baik ke polisi ? apa kamu sedang memiliki permasalahan hukum atas pencemaran nama baik anda dan ingin membuat laporan ke polisi ? apa kamu merasa menjadi korban tidak pidana dan merasa ingin membuat laporan ? apa kamu bingung untuk membuat laporan atas tidakan hukum yang sedang di alami ?
-
Pencemaran secara lisan (Pasal 310 ayat (1) KUHP);
-
Pencemaran secara tertulis (Pasal 310 ayat (2) KUHP);
-
Fitnah (Pasal 311 KUHP);
-
Penghinaan ringan (315 KUHP);
-
Pengaduan palsu/fitnah (317 KUHP);
-
Persangkaan palsu (318 KUHP);
-
Penghinaan kepada orang yang sudah mati (Pasal 320-321 KUHP).
Cara Melaporkan Tindak Pidana kepada Polisi
Selanjutnya, ke mana kita melapor? Begini prosedurnya:
- Anda dapat langsung datang ke kantor Kepolisian yang terdekat pada lokasi peristiwa pidana tersebut terjadi.
Adapun daerah hukum kepolisian berdasarkan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2007 tentang Daerah Hukum Kepolisian Negara Republik Indonesia (“PP 23/2007”) meliputi :
- Daerah hukum kepolisian Markas Besar (MABES) POLRI untuk wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- Daerah hukum kepolisian Daerah (POLDA) untuk wilayah provinsi;
- Daerah hukum kepolisian Resort (POLRES) untuk wilayah kabupaten/kota;
- Daerah hukum kepolisian Sektor (POLSEK) untuk wilayah kecamatan.
Konsultasi cara melaporkan pencemaran nama baik ke polisi
Bagi kamu ingin konsultasi lebih dalam bisa hubungi kami melalui telepon atau whatsapps, kami adalah pengacara atau advokat menangi kasus pidana dan perdata, konsultasi hukum online sekarang juga!!