hak asuh anak dalam perceraian karena istri selingkuh
Apa kamu sedang dalam proses perceraian di pengadilan agama atau negri?
Apa kamu sedang bingung atas hak asuh anak jatuh pada siapa saat nanti cerai?
Apa kamu kesal istri selingkuh sehinggal mengajukan permohoanan cerai di pengadilan?
hak asuh anak dalam perceraian karena istri selingkuh
Hak asuh anak diberikan kepada ibu
Di Indonesia, hakim di pengadilan agama cenderung memberikan hak asuh anak kepada ibunya, terutama bagi anak yang masih berusia di bawah umur. Bagi umat Muslim, hal ini sudah sejalan dengan ketentuan yang terdapat di dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) pasal 105 yang berbunyi sebagai berikut:
- Pemeliharaan anak yang belum mumayyiz atau belum berumur 12 tahun adalah hak ibunya.
- Pemeliharaan anak yang sudah mumayyiz diserahkan kepada anak untuk memilih di antara ayah atau ibunya sebagai pemegang hak pemeliharaanya.
Konsultasi hak asuh anak dalam perceraian karena istri selingkuh
Bagi kamu ingin konsultasi lebih dalam bisa hubungi kami melalui telepon atau whatsapps, kami adalah pengacara atau advokat menangi kasus perceraian, konsultasi sekarang juga!!