Pemalsuan Dokumen tidak pidana? konsultasi hukum sekarang

Tindak Pidana Pemalsuan Dokumen

apa kamu merasa di rugikan atas pemalsuan dokument ?
apa kamu ingin memperoses hukum atas dugaan pemalsuan dokument?
apa saja yang perlu kamu lakukan atas pemalsuan dokument sehingga kamu di rugikan?

Tindak Pidana Pemalsuan Dokumen

Tindak pidana berupa pemalsuan suatu surat dapat kita jumpai ketentuannya dalam Pasal 263 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (“KUHP”) yang berbunyi:

(1) Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.

(2) Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.

dalam pasal di atas jelas bahwa setiaporang yang melakukan pemalsuan dokumen yang dapat menimbulkan manipulasi dokumen dan seolah-seolah dokument itu benar asli maka tentu akan di hukum paling lama enam tahun, sehingga itu bisa di katakan tidak pidana seperti yang di sebut pada 263 KUHP.

Konsultasi Tindak Pidana Pemalsuan Dokumen

Bagi kamu ingin konsultasi lebih dalam bisa hubungi kami melalui telepon atau whatsapps, kami adalah pengacara atau advokat menangi kasus pidana , konsultasi sekarang juga!!

author
Pengacara dan konsultan hukum yang tergabung pada Peradi (Perhimpunan Advokat Indonesia)

Top
Konsultasi Hukum Via WhatsApp