membuat laporan ke polosi

membuat laporan ke polosi

apa kamu sedang memiliki permasalahan hukum dan ingin membuat laporan ke polisi ? apa kamu merasa menjadi korban tidak pidana dan merasa ingin membuat laporan ? apa kamu bingung untuk membuat laporan atas tidakan hukum yang sedang di alami ?

Pengertian Laporan

Laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seorang karena hak atau kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana.

Cara membuat laporan ke polosi

Cara Melaporkan Tindak Pidana kepada Polisi Selanjutnya, ke mana kita melapor? Begini prosedurnya:
  1. Anda dapat langsung datang ke kantor Kepolisian yang terdekat pada lokasi peristiwa pidana tersebut terjadi.
Adapun daerah hukum kepolisian berdasarkan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2007 tentang Daerah Hukum Kepolisian Negara Republik Indonesia (“PP 23/2007”) meliputi :
  1. Daerah hukum kepolisian Markas Besar (MABES) POLRI untuk wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  2. Daerah hukum kepolisian Daerah (POLDA) untuk wilayah provinsi;
  3. Daerah hukum kepolisian Resort (POLRES) untuk wilayah kabupaten/kota;
  4. Daerah hukum kepolisian Sektor (POLSEK) untuk wilayah kecamatan.

Konsultasi membuat laporan ke polosi

Bagi kamu ingin konsultasi lebih dalam bisa hubungi kami melalui telepon atau whatsapps, kami adalah pengacara atau advokat menangi kasus perceraian, konsultasi sekarang juga!!
author
Pengacara dan konsultan hukum yang tergabung pada Peradi (Perhimpunan Advokat Indonesia)

Top
Konsultasi Hukum Via WhatsApp