cara melaporkan pencemaran nama baik ke polisi
bagaimana cara melaporkan pencemaran nama baik ke polisi ? apa kamu sedang memiliki permasalahan hukum atas pencemaran nama baik anda dan ingin membuat laporan ke polisi ? apa kamu merasa menjadi korban tidak pidana dan merasa ingin membuat laporan ? apa kamu bingung untuk membuat laporan atas tidakan hukum yang sedang di alami ?
-
Pencemaran secara lisan ( Pasal 310 ayat (1) KUHP );
-
Pencemaran secara tertulis ( Pasal 310 ayat (2) KUHP );
-
Fitnah ( Pasal 311 KUHP );
-
Penghinaan ringan ( 315 KUHP );
-
Pengaduan palsu/fitnah ( 317 KUHP );
-
Persangkaan palsu ( 318 KUHP );
-
Penghinaan kepada orang yang sudah mati ( Pasal 320-321 KUHP ).
Cara Melaporkan Tindak Pidana kepada Polisi
Selanjutnya, ke mana kita melapor? Begini prosedurnya:
- Anda dapat langsung datang ke kantor Kepolisian yang terdekat pada lokasi peristiwa pidana tersebut terjadi.
Adapun daerah hukum kepolisian berdasarkan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2007 tentang Daerah Hukum Kepolisian Negara Republik Indonesia (“PP 23/2007”) meliputi :
- Daerah hukum kepolisian Markas Besar (MABES) POLRI untuk wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- Daerah hukum kepolisian Daerah (POLDA) untuk wilayah provinsi;
- Daerah hukum kepolisian Resort (POLRES) untuk wilayah kabupaten/kota;
- Daerah hukum kepolisian Sektor (POLSEK) untuk wilayah kecamatan.
Konsultasi cara melaporkan pencemaran nama baik ke polisi
Bagi kamu ingin konsultasi lebih dalam bisa hubungi kami melalui telepon atau whatsapps , kami adalah pengacara atau advokat menangi kasus pidana dan perdata, konsultasi hukum online sekarang juga!!