apa kamu sedang memiliki permasalahan hukum tentang pemeliharaan anak? baik itu anak sendiri atau keluarga atau tetangga?
permasalahan anak bukanlah semata-mata masalah keluarga. akan tetapi anak juga di lindungin oleh hukum maka sebagai orang tua wajib mengurus anak.
berikut pasal yang bisa menjerat hukum bila menelantarkan anak.
Bab XV – Meninggalkan Orang Yang Perlu Ditolong
Pasal 304
Barang siapa dengan sengaja menempatkan atau membiarkan seorang dalam keadaan
sengsara, padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan dia
wajib memberi kehidupan, perawatan atau pemeliharaan kepada orang itu, diancam
dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda
paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 305
Barang siapa menempatkan anak yang umurnya belum tujuh tahun untuk ditemukan
atau meninggalkan anak itu dengan maksud untuk melepaskan diri daripadanya,
diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
Pasal 306
(1) Jika salah satu perbuatan berdasarkan pasal 304 dan 305 mengakibatkan
luka-luka berat, yang bersalah diancamdengan pidana penjara paling lama tujuh
tahun enam bulan.
(2) Jika mengakibatkan kematian pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Pasal 307
Jika yang melakukan kejahatan berdasarkan pasal 305 adalah bapak atau ibu dari
anak itu, maka pidana yang ditentukan dalam pasal 305 dan 306 dapat ditambah
dengan sepertiga.
Pasal 308
Jika seorang ibu karena takut akan diketahui orang tentang kelahiran anaknya,
tidak lama sesudah melahirkan, menempatkan anaknya untuk ditemukan atau
meninggalkannya dengan maksud untuk melepaskan diri daripadanya, maka maksimum
pidana tersebut dalam pasal 305 dan 306 dikurangi separuh.
Pasal 309
Dalam hal pemidanaan berdasarkan salah satu kejahatan dalam pasal 304 – 308,
maka hak-hak tersebut dalam pasal 35 No. 4 dapat dicabut.
bagi kamu ingin konsultasi lebih dalam permasalahan anak bisa konsultasi dengan kami