Awas Ujaran Kebencian pasal 154 Bisa Penjara 7 Tahun

Pada saat ini banyak sekali permasalahan hukum yang timbul pada suatu pristiwa hukum dimana banyak sekali netizen yang kenapa masalah karena mengkritisasi terhadap pemerintahan,

Akan tetapi kritisasi itu malah menjadi permasalahan hukum bila ada unsur-unsur yang malah menjadi ujaran kebencian sehingga akan menjadi permasalahan hukum kepada perlakunya. dalam KUHP tindakan ini ada pada pasal 154 berikut pasalnya :

Pasal 154

Barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap Pemerintah Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

nah itulah pasal tentang ujaran kebencian dan hukuman paling maksimal bisa mencapai 7 tahun,

bagi anda saat ini merasa sedang memiliki permasalahan hukum dan terkait dengan pasal 154 ini dan belum begitu memahami tentang pasal ini bisa hubungi kami untuk konsultasi hukum pidana pasal 154 .

dengan senang hati kami akan membuka sesi konsultasi tentang permasalahan hukum pasal 154 melalu telepon atau melalui whatsapp atau tatap muka secara langsung.