Hak Asuh Anak Jatuh Pada Ibu atau Ayah Setelah Perceraian ?

Banyak yang bertanya pada kami sebegai pengacara perceraian mengenai permasalah hukum yang timbul karena adanya perceraian antara suami dan istri , permasalah hukum itu adalah mengenai hak asuh anak , yang sering di tanyakan adalah , Hak asuh Anak Jatuh pada siapa bila suami dan istri bercerai ?

Baik pada kali ini akan kami bahas tentang hak asuh anak setalah terjadinya perceraian antara suami dan istri.

bagi anda yang bergama islam, pada dasarnya hak asuk anak termuat pada pasal 105 Kompilasi Hukum islam.

Bunyi dari pasal 105 Kompilasi Hukum Islam
“Dalam hal terjadinya perceraian :
a. Pemeliharaan anak yang belum mumayyiz atau belum berumur 12 tahun adalah hak ibunya;
b. Pemeliharaan anak yang sudah mumayyiz diserahkan kepada anak untuk memilih diantara ayah dan ibunya sebagai pemegang hak pemeliharaannya;
c. biaya pemelliharaan ditanggung oleh ayahnya.”

nah itulah dasar anak akan jatuh kepada siapa, akan tetapi bisa anak jatuh pada ayah akan tetapi dengan alasan-alasan yang di atur oleh undang-undang.

Untuk anda yang bergama di luar islam, kami memberi rujukan pada yurisprudensi , sebagai berikut :

  1. Putusan Mahkamah Agung RI No. 126 K/Pdt/2001 tanggal 28 Agustus 2003 dinyatakan bahwa :“..Bila terjadi perceraian, anak yang masih di bawah umur pemeliharaannya seyogiyanya diserahkan kepada orang terdekat dan akrab dengan si anak yaitu Ibu..”

Bila kita amati maka, hak asuh anak itu akan jatuh kepada ibunya akan tetapi ayah juga bisa mendapatkan hak asuh anaknya dengan alasan-alasan yang sesuai dengan peraturan yang ada.

bagi anda yang yang ingin konsultasi permasalahan hak asuh anak lebih dalam bisa langsung hubungi kami untuk konsultasi permasalahan hak asuh anak melalui telepon atau WA.