Dasar hukum proses perceraian di Indonesia adalah UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975. Berdasarkan UU tersebut, dimungkinkan salah satu pihak, yaitu suami atau istri melakukan gugatan perceraian. Walaupun demikian, ada pembeda antara penganut agama Islam dan di luar Islam dalam soal perceraian ini.
Pasangan suami-istri Muslim dapat bercerai dengan didahului oleh permohonan talak oleh suami atau gugatan cerai oleh istri yang didaftarkan pada pengadilan agama. Untuk pasangan non-Muslim dapat bercerai dengan mengajukan gugatan cerai (baik suami maupun istri) melalui pengadilan negeri.
apakah bisa proses cerai tanpa sidang?
untuk proses cerai anda di wajibkan untuk gugat di pengadilan, maka dari itu tentu wajib hadir di pengadilan.
apakah bisa di wakilkan?
untuk di wakilkan itu tentu bisa, dalam beberapa kasus anda yang ingin gugat cerai di pengadilan karena kendala waktu dan lokasi bisa untuk menggunakan pengacara untuk proses perceraian anda.. dengan demikian persidangan anda akan berjalan akan tetapi di wakilkan oleh kuasa hukum atau pengacara yang telah anda berikan kuasa, bila anda masih bingung bisa konsultasikan dengan kami!