Cara menghitung harta gono-gini

Harta gono gini adalah sebuah harta milik bersama antara suami dengan istrinya yang sudah diperoleh secara bersama dalam kurun waktu sejak pernikahan antara kedua pasangan tersebut. Harta gono gini ini bisa dikategorikan seperti berbagai bentuk benda yang dibeli oleh suatu pasangan dengan menggunakan uang yang diperoleh secara bersama. Sebagaimana seperti yang disebutkan di dalam Undang-Undang Perkawinan Pasal 35 yang berisi “Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama”.

itu yang sering timbul saat dan akan terjadi perceraian antara suami dan istri, apa lagi bila dalam rumah tangga banyak sekali harta bersama yang di dapat, maka tidak heran akan timbul kembali pemasalahan hukum yaitu pengenai pembagian harta bersama yang di dapat selama menjalani rumah tangga bersama.

Cara menghitung harta gono-gini

Sebelum menghitung harta gono-gini, perlu dipisahkan antara harta bawaan dan harta yang diperoleh selama menikah. Setelah harta yang akan dihitung sudah bersih dari harta bawaan, maka harta akan dibagi 50:50 sesuai hukum perdata. Persentase pembagian ini juga bisa berubah, tergantung dari situasi atau kondisi pasangan suami istri itu sendiri.

berdasarkan Pasal 119 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, terhitung sejak perkawinan terjadi, demi hukum terjadilah percampuran harta di antara keduanya (jika perkawinan dilakukan sebelum berlakunya Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan – “UU Perkawinan”). Akibatnya harta istri menjadi harta suami, demikian pula sebaliknya. Inilah yang disebut sebagai harta bersama. Terhadap harta bersama, jika terjadi perceraian, maka harus dibagi sama rata antara suami dan istri. Pembagian terhadap harta bersama tersebut meliputi segala keuntungan dan kerugian yang didapatkan dari usaha maupun upaya yang dilakukan oleh pasangan suami/istri tersebut selama mereka masih terikat dalam perkawinan.

Konsultasi Hukum Tentang Pembagian Gono Gini

Konsultasi hukum , Konsultan hukum online adalah orang yang memberikan konsultasi Hukum seperti nasehat- nasehat dan pendapat hukum terhadap suatu tindakan / perbuatan hukum yang akan dan yang telah dilakukan oleh kliennya. Tindakan dan perbuatan hukum yang dimaksudkan adalah diluar pengadilan (non litigation)

Saya adalah adek wahyudin,SH menerima layanan konsultasi hukum  untuk anda yang sedang memiliki permasalah hukum, sebagai pengacara saya memiliki pengalaman penyelesaikan permasalahan hukum baik bidang pidana maupun perdata.

Konsultasi Hukum Online

Pada Halaman website ini kami membuka layanan konsultasi hukum 24 jam online untuk anda pencari keadilan. konsultasi ini bisa menggunakan aplikasi whatsapps maupun telepon. kami juga membuka layanan konsultasi hukum gratis untuk anda sebagai korban dari tindak pidana tertentu.

author
Pengacara dan konsultan hukum yang tergabung pada Peradi (Perhimpunan Advokat Indonesia)

Top
Konsultasi Hukum Via WhatsApp