Cara Pembagian warisan

apa kamu sedang bertanya-tanya cara pembagian warisan ?
Berapa bagian masing-masing yang didapat oleh tiap tiap ahli waris?
Bagaimana ketentuan pembagian waris dalam Islam?
Siapa saja yang berhak menjadi ahli waris?
Berapa bagian warisan untuk istri?
Apakah istri mendapat warisan suami?

itu kiranya yang banyak di tanyakan kepada kami melalui situs kantorhukum.net , maka dari itu disini kami akan memberikan layanan konsultasi cara bagian warisan dan bersaran warisan yang di terima oleh masing masing pewaris menurut hukum berlaku, baik perdata mapun dalam islam.

Cara Pembagian warisan

Warisan adalah harta peninggalan yang ditinggalkan pewaris kepada ahli waris.

Ketentuan mengenai waris dalam KUH Perdata diatur dalam Bab XII Buku II KUH PerdataPasal 832 KUH Perdata menyatakan:
Menurut undang-undang, yang berhak menjadi ahli waris ialah keluarga sedarah, baik yang sah menurut undang-undang maupun yang di luar perkawinan, dan suami atau isteri yang hidup terlama, menurut peraturan-peraturan berikut ini.
Yang Berhak Menjadi Ahli Waris
Kelompok ahli waris terdiri dari:
  1. Menurut hubungan darah:
  1. Golongan laki-laki, terdiri dari ayah, anak laki-lakisaudara laki-laki, paman, dan kakek.
  2. Golongan perempuan, terdiri dari ibu, anak perempuansaudara perempuan dan nenek.
  1. Menurut hubungan perkawinan terdiri dari duda atau janda.
Lebih lanjut, Pasal 181 dan Pasal 182 KHI mengatur kondisi yang mengakibatkan saudara berhak mendapatkan harta waris, yakni di saat pewaris meninggal tanpa meninggalkan anak dan ayah, yang berbunyi:
Pasal 181
Bila seorang meninggal tanpa meninggalkan anak dan ayah, maka saudara laki-laki dan saudara perempuan seibu masing-masing mendapat seperenam bagian. Bila mereka itu dua orang atau lebih maka mereka bersama-sama mendapat sepertiga bagian.
Pasal 182
Bila seorang meninggal tanpa meninggalkan anak dan ayah, sedang ia mempunyai satu saudara perempuan kandung atau seayah, maka ia mendapat separoh bagian. Bila saudara perempuan tersebut bersama-sama dengan saudara perempuan kandung atau seayah dua orang atau lebih, maka mereka bersama-sama mendapat dua pertiga bagian.
Bila saudara perempuan tersebut bersama-sama dengan saudara laki-laki kandung atau seayah, maka bagian saudara laki-laki dua berbanding satu dengan saudara perempuan.
Bila keluarga sedarah dan suami atau isteri yang hidup terlama tidak ada, maka semua harta peninggalan menjadi milik negara, yang wajib melunasi utang-utang orang yang meninggal tersebut, sejauh harga harta peninggalan mencukupi untuk itu.

Konsultasi Hukum Tentang Cara Pembagian Warisan

Konsultasi hukum , Konsultan hukum online adalah orang yang memberikan konsultasi Hukum seperti nasehat- nasehat dan pendapat hukum terhadap suatu tindakan / perbuatan hukum yang akan dan yang telah dilakukan oleh kliennya. Tindakan dan perbuatan hukum yang dimaksudkan adalah diluar pengadilan (non litigation)

Saya adalah adek wahyudin,SH menerima layanan konsultasi hukum  untuk anda yang sedang memiliki permasalah hukum, sebagai pengacara saya memiliki pengalaman penyelesaikan permasalahan hukum baik bidang pidana maupun perdata.

Konsultasi Hukum Online

Pada Halaman website ini kami membuka layanan konsultasi hukum 24 jam online untuk anda pencari keadilan. konsultasi ini bisa menggunakan aplikasi whatsapps maupun telepon. kami juga membuka layanan konsultasi hukum gratis untuk anda sebagai korban dari tindak pidana tertentu.

author
Pengacara dan konsultan hukum yang tergabung pada Peradi (Perhimpunan Advokat Indonesia)

Top
Konsultasi Hukum Via WhatsApp