jika mobil ditarik leasing Bagaimana upaya hukumnya ?

Bagaimana jika Mobil ditarik Leasing

apa kamu sedang bingung atas permasalahan hukum yang kamu hadapi dengan leasing ?
apa kamu sedang memiliki permasalahan kredit macet pada kendaraan anda ?
apa kamu sedang ingin menyelesaikan permasalahan kredit macet mobil anda?
apa kamu saat ini sedang di ancam bahwa mobil akan di tarik karena sudah telat bayar angsuran mobil?

ini merupakan permasalahan yang sangat banyak kami jumpai pada nasabah-nasabah yang sedang macet dalam melakukan kewajiban pada pembayaran kreditnya, maka dari itu banyak juga yang bingung atas permasalahan yang di hadapi, bahkan banyak tekanan dari pihak-pihak external.

Bagaimana jika Mobil ditarik Leasing

Berdasarkan penelusuran kami, pada umumnya dalam pembiayaan konsumen dibebankan jaminan fidusia. Sehingga kami asumsikan mobil tersebut telah didaftarkan jaminan fidusia oleh perusahaan pembiayaan.

Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (“UU Jaminan Fidusia”) menyebutkan:

Hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan yang tetap berada dalam penguasaan Pemberi Fidusia, sebagai agunan bagi pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada Penerima Fidusia terhadap kreditor lainnya.

Dari definisi tersebut dapat diketahui bahwa objek jaminan fidusia tetap berada dalam penguasaan Anda selaku pemberi fidusia, sebagaimana Anda menguasai mobil tersebut berdasarkan pembiayaan konsumen, sebelum ditarik oleh perusahaan pembiayaan.

Patut dicatat, perusahaan pembiayaan dilarang menarik jaminan fidusia berupa kendaraan bermotor jika kantor pendaftaran fidusia belum menerbitkan sertifikat jaminan fidusia dan menyerahkannya ke perusahaan pembiayaan.

Cara Melaporkan jika Mobil ditarik Leasing

Laporan Polisi bagi anda yang merasakan dirugikan atas tindakan leasing bertindak semena-mena yaitu menarik kendaraan bisa untuk melaporkan tindakan itu kepada pihak kepolisian. bahkan ada pada putusan MK, dimana leasing tidak boleh melakukan penarikan kendaraan tanpa ada putusan dari pengadilan

ke mana kita melapor? Begini prosedurnya:

  1. Anda dapat langsung datang ke kantor Kepolisian yang terdekat pada lokasi peristiwa pidana tersebut terjadi.
  2. Silakan Anda langsung menuju ke bagian Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (“SPKT“) yang merupakan unsur pelaksana tugas pokok di bidang pelayanan kepolisian.
  3. Kemudian, penyidikan dilaksanakan berdasarkan Laporan Polisi dan Surat Perintah Penyidikan

“bagi kamu yang masih bingung, bisa hubungi kami untuk konsultasi, agar lebih paham mengenai pencemaran nama baik. silakan hubungi kami melalui telepon atau whatsapp.”