konsultasi hukum hutang piutang

konsultasi hukum hutang piutang

apa kamu sedang bingung dengan permasalahan hutang piutang yang di hadapi yang tidak usai walau sudah lama?
apa kamu memiliki hutang tapi sekarang tidak mampu untuk bayar hutang dan sudah mendapatkan somasi ?
apa kamu sulit tagih hutang kepada teman atau rekan bisnis yang sudah lam tidak membayar hutang ?
apa kamu sedang mencari pengacara untuk konsultasi hukum permasalahan hutang piutang yang kamu hadapi?

hutang piutang

Hutang adalah sebuah kewajiban yang harus dibayarkan (dalam bentuk uang) dari seorang pemilik usaha kepada pihak yang meminjamkan (debitur). Hutang dalam bisnis hanya akan dilakukan apabila itu memberikan dampak terhadap kemajuan dalam bisnis, misalnya untuk pembelian mesin produksi ataupun penambahan karyawan.

Apabila orang yang berhutang (debitur) tidak menepati janjinya untuk membayar hutang maka hal tersebut bisa dinamakan Wanprestasi. Menurut Subekti dalam bukunya Hukum Perjanjian di jelaskan bahwa Wanprestasi (kelalaian atau kealpaan) seorang debitur dapat berupa 4 (empat) macam:

  1. Tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukannya;
  2. Melakukan apa yang di janjikannya, tetapi tidak sebagaimana dijanjikannya;
  3. Melakukan apa yang dijanjikannya tetapi terlambat;
  4. Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya.

konsultasi hukum hutang piutang

bila anda saat ini memiliki peramsalahan hukum degan namanya hutang putungan , kami membuka layanan konsultasi hukum permasalahan hutang piutang sehingga anda akan tau tahap-tahap yang perlu di lakukan atas permasalahan yang sedang anda hadapi saat ini, baik dengan rekan kerja atau rekan bisnis lainnya

kantorhukum.net menerima permasalah hukum dengan masalah berdasar dari hutang-piutang seperti kita ketahui Utang adalah sesuatu yang dipinjam baik berupa uang maupun benda. Seseorang atau badan usaha yang meminjam disebut debitur. Entitas yang memberikan utang disebut kreditur.

nah bagi anda yang kini ingin menyelesaikan hutang piutang bisa konsultasi via whatsapp dengan pengacara profesinal lisensi dari peradi dan berpengalaman, agar penyelesaian kasus hutang piutang bisa segera terlaksana karena menyelessaikan hutang piutang tidaklah mudah apalagi pada saat kondisi usaha anda sedang terpuruk.

author
Pengacara dan konsultan hukum yang tergabung pada Peradi (Perhimpunan Advokat Indonesia)

Top
Konsultasi Hukum Via WhatsApp