Konsultasi Masalah Investas Menurut Hukum

Investasi adalah suatu kegiatan menanamkan modal, baik langsung maupun tidak, dengan harapan pada waktu nanti pemilik modal mendapatkan sejumlah keuntungan dari hasil penanaman modal tersebut.  Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia investasi berarti penanaman uang atau modal pada suatu perusahaan atau proyek untuk tujuan memperoleh keuntungan. Secara umum investasi dapat diartikan sebagai meluangkan atau memanfaatkan waktu, uang atau tenaga demi keuntungan/ manfaat pada masa datang. Jadi, investasi merupakan membeli sesuatu yang diharapkan di masa yang akan datang dapat dijual kembali dengan nilai yang lebih tinggi dari semula.

macam-macam investasi

investasi adalah menanamkan modal berupa aset atau uang pada suatu perusahaan atau perorangan dengan harapan modal yang ditanamkan tersebut dapat tumbuh dan berkembang. Investasi ada dua jenis yaitu physical investment dan financial investment. Physical investment yaitu investasi yang bisa dilihat investasinya, seperti emas batangan, properti, dan barang berharga sedangkan financial investment yaitu investasi berupa produk keuangan yang tidak dapat disentuh. 

  • Investasi tanah – diharapkan dengan bertambahnya populasi dan penggunaan tanah; harga tanah akan meningkat pada masa depan.
  • Investasi pendidikan – dengan bertambahnya pengetahuan dan keahlian, diharapkan pencarian kerja dan pendapatan lebih besar.
  • Investasi saham – Saham adalah suatu bukti kepemilikan suatu perusahaan. Pembelian saham suatu perusahaan hanyalah perusahaan yang tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI).
  • Investasi mata uang asing – diharapkan investor akan mendapatkan keuntungan dari menguatnya nilai tukar mata uang asing terhadap mata uang lokal
  • Investasi emas – dengan naiknya harga emas, emas bisa dijadikan salah satu modal investasi terbaik, dikarenakan harga emas yang selalu naik dengan harga yang tinggi. 
  • Investasi kripto – sebagai salah satu trend investasi baru, mata uang digital memiliki resiko yang sangat tinggi dikarenakan volatilitasnya yang tinggi 

dengan banyaknya bentuk investasi dan banyak pula baik perusahaan atau perorangan yang telibat dengan investasi, semakin juga permasalahan hukum yang terjadi karena hal-hal tertentu sehigga terjadi perselesihan antara pihak yang berujung masalah yang tidak tentu arah penyelesaiannya.

kami sebagai konsultan hukum atau pengacara didalam masalah investasi memberikan tempat kepada anda pelaku investasi untuk untuk berkonsultasi permasalahan hukum tentang investasi yang sudah di utarakan di atas.

Konsultasi Hukum masalah investasi

Konsultasi hukum ,kami Konsultan hukum online adalah orang yang memberikan konsultasi Hukum seperti nasehat- nasehat dan pendapat hukum terhadap suatu tindakan / perbuatan hukum yang akan dan yang telah dilakukan oleh kliennya. Tindakan dan perbuatan hukum yang dimaksudkan adalah diluar pengadilan (non litigation), saya adek wahyudin,SH menerima layanan konsultasi hukum  untuk anda yang sedang memiliki permasalah hukum, kami juga sebagai pengacara saya memiliki pengalaman penyelesaikan permasalahan hukum baik bidang pidana maupun perdata, maka itu Selain Konsultasi hukum kami juga menerima layanan penangan kasus hukum yang sedang anda hadapi, baik itu sedang dalam kepolisian , kejaksaan dan pengadilan

Konsultasi Hukum Online

Pada Halaman website ini kami membuka layanan konsultasi hukum 24 jam online untuk anda pencari keadilan. konsultasi ini bisa menggunakan aplikasi whatsapps maupun telepon. kami juga membuka layanan konsultasi hukum gratis untuk anda sebagai korban dari tindak pidana dan tidak mampu.

Konsultasi Hukum sekarang!

kami berharap dengan adanya layanan ini dapat membuat anda lebih mudah mendapatkan layanan konsultasi lebih mudah dan untuk kamu yang benar-benar membutuhkan layanan konsultasi hukum bisa langsung konsultasikan sekarang juga!

BIDANG HUKUM YANG BISA DI KONSULTASIKAN

author
Pengacara dan konsultan hukum yang tergabung pada Peradi (Perhimpunan Advokat Indonesia)

Top
Konsultasi Hukum Via WhatsApp