korban investasi bodong ? konsultasikan dengan pengacara

investasi adalah aktivitas menempatkan modal baik berupa uang atau aset berharga lainnya ke dalam suatu benda, lembaga, atau suatu pihak dengan harapan pemodal atau investor kelak akan mendapatkan keuntungan setelah kurun waktu tertentu. Karena harapan mendapatkan keuntungan di kemudian hari inilah investasi disebut juga sebagai penanaman modal. Istilah investasi sendiri berasal dari kata Bahasa Italia, investire yang berarti memakai atau menggunakan. Umumnya, dana atau aset yang ditanamkan oleh seorang investor akan dikembangkan oleh badan atau pihak yang mengelola. Keuntungan dari hasil pengembangan tersebut nantinya akan dibagikan kepada investor sebagai imbal balik sesuai dengan ketentuan antara kedua pihak.

lantas bagaimana bila anda sudah menjadi korban investasi bodong tersebut?

kami menyediakan layanan konsultasi hukum untuk anda korban investasi bodong. kami berharap dengan adanya layanan ini dapat membuat anda lebih mudah mendapatkan layanan konsultasi lebih mudah dan untuk kamu yang benar-benar membutuhkan layanan konsultasi hukum bisa langsung konsultasikan sekarang juga!