penipuan jual beli rumah , konsultasi hukum properti sekarang!

Perjanjian jual beli merupakan suatu perjanjian yang paling lazim diadakan diantara para anggota masyarakat. Wujud dari perjanjian jual beli ialah rangkaian hak-hak dan kewajiban-kewajiban dari kedua belah pihak, yang saling berjanji, yaitu si penjual dan si pembeli. Perjanjian jual beli diatur dalam Pasal 1457 sampai dengan Pasal 1540 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (untuk selanjutnya disebut KUHPerdata).

menurut Pasal 1457 KUHPerdata adalah :
“Suatu persetujuan, dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu kebendaan, dan pihak yang lain untuk membayar harga yang telah dijanjikan.”

penipuan jual beli rumah

belakangan ini banyak sekali penipuan modus dengan cara jual beli rumah, baik itu penjual berpura-pura memiliki rumah, bahkan pembeli berpura-pura akan membeli rumah kepada pemilik rumah.

atas dasar hal tersebut maka kami membuka layanan konsultasi permasalah penipuan atas modus jual beli rumah.

kami berharap dengan adanya layanan ini dapat membuat anda lebih mudah mendapatkan layanan konsultasi lebih mudah dan untuk kamu yang benar-benar membutuhkan layanan konsultasi hukum bisa langsung konsultasikan sekarang juga!