Pasal 249 KUHP Barang siapa dengan sengaja mengedarkan mata uang yang tidak asli, dipalsu atau dirusak atau uang kertas Negara atau Bank yang palsu atau dipalsu, diancam, kecuali berdasarkan pasal Read more
Pasal 250 KUHP Barangsiapa membuat atau mempunyai persediaan bahan atau benda yang diketahuinya bahwa itu digunakan untuk meniru, memalsu atau mengurangi nilai mata uang, atau untuk meniru atau Read more
Pasal 251 KUHP Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak sepuluh ribu rupiah, barang siapa dengan sengaja dan tanpa izin
Pemerintah, menyimpan atau Read more
Pasal 252 KUHP Dalam hal pemidanaan berdasarkan salah satu kejahatan yang diterangkan dalam pasal 244 - 247, maka hak-hak sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 No. 1 - 4 dapat dicabut. Read more
Pasal 253 KUHP Diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun: barang siapa meniru atau memalsu meterai yang dikeluarkan oleh Pemerintah Indonesia, atau jika diperlukan tanda-tangan untuk Read more
Pasal 254 KUHP Diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun: barang siapa membubuhi barang-barang emas atau perak dengan merek Negara yang dipalsukan, atau dengan tanda keahlian menurut Read more
Pasal 255 KUHP Diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun: barang siapa membubuhi barang yang wajib ditera atau yang atas permintaan yang berkepentingan diizinkan untuk ditera atau ditera Read more
Pasal 256 KUHP Diancam dengan pidana penjara paling lama tiga tahun: barang siapa membubuhi merek lain daripada yang tersebut dalam pasal 254 dan 255, yang menurut ketentuan undang-undang harus atau Read more
Pasal 257 KUHP Barang siapa dengan sengaja memakai, menjual, menawarkan, menyerahkan, mempunyai persediaan untuk dijual, atau memasukkan ke Indonesia, meterai, tanda atau merek yang tidak asli, Read more
Pasal 258 KUHP (1) Barang siapa memalsu ukuran atau takaran, anak timbangan atau timbangan sesudah dibubuhi tanda tera, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai barang itu Read more