Pasal 104 KUHP - Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Pasal 104 KUHP Makar dengan maksud untuk membunuh, atau merampas kemerdekaan, atau meniadakan kemampuan Presiden atau Wakil Presiden memerintah, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur Read more

Pasal 105 KUHP - Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Pasal 105 KUHP Pasal ini ditiadakan berdasarkan Undang-undang No. 1 Tahun 1946, pasal VIII, butir 13. Read more

Pasal 106 KUHP - Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Pasal 106 KUHP Makar dengan maksud supaya seluruh atau sebagian dari wilayah negara, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun. Read more

Pasal 107 KUHP - Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Pasal 107 KUHP (1) Makar dengan maksud untuk menggulingkan pemerintah, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun. (2) Para pemimpin dan pengatur makar tersebbut dalam ayat 1, diancam Read more

Pasal 108 KUHP - Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Pasal 108 KUHP (1) Barang siapa bersalah karena pemberontakan, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun: orang yang melawan pemerintah Indonesia dengan senjata; orang yang dengan Read more

Pasal 109 KUHP - Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Pasal 109 KUHP Pasal iani ditiadakan berdasarkan S. 1930 No. 31. Read more

Pasal 110 KUHP - Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Pasal 110 KUHP (1) Permufakatan jahat untuk melakukan kejahatan menurut pasal 104, 106, 107, dan 108 diancam berdasarkan ancaman pidana dalam pasal-pasal tersebut. (2) Pidana yang sama diterapkan Read more

Pasal 111 KUHP - Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Pasal 111 KUHP (1) Barang siapa mengadakan hubungan dengan negara asing dengan maksud menggerakkannya untuk melakukan perbuatan permusuhan atau perang terhadap negara, memperkuat niat mereka, Read more

Pasal 112 KUHP - Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Pasal 112 KUHP Barang siapa dengan sengaja mengumumkan surat-surat, berita-berita atau keterangan- keterangan yang diketahuinya bahwa harus dirahasiakan untuk kepentingan negara, atau dengan sengaja Read more

Pasal 113 KUHP - Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Pasal 113 KUHP (1) Barang siapa dengan sengaja, untuk seluruhnya atau sebagian mengumumkan, atau memberitahukan maupun menyerahkan kepada orang yang tidak berwenang mengetahui, surat-surat, Read more